• Jelajahi

    Copyright © HARIANRAKYATBANTEN.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Put your ad code here

    Menu Bawah

    Beberapa Provinsi akan Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan salah satunya adalah Samsat Kelapa Dua Kab. Tangerang

    , April 09, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T18:08:43Z
    ccc


    Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baehaqi

     angerang-, Beberapa wilayah di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada April 2025 ini. program ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok salah satunya provinsi Banten Melalui samsat Kelapa Dua terhitung tanggal 10 April ini akan memlui program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan.  


    Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang sendiri telah siap menggelar program pemutihan tunggakan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor yang akan digelar pada 10 April 2025.


    Samsat Kelapa Dua telah melakukan persiapan untuk menggelar program Gubernur Banten Andra Soni diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan mitra kerja yakni Kepolisian, Jasaraharja dan Bank Banten,


    agar program ini berjalan sesuai intruksi Guberneur Samsat Induk Kelapa Dua ini sudah menyiapkan Sarana Prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai penunjang program tersebut.


    “Sesuai instruksi pimpinan kami siap melaksanakan program pembebasan pokok pajak dan denda pajak kepada wajib pajak,” kata Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Ahmad Baehaqi kepada awak media.


    Ia menjelaskan akan membebaskan pokok pajak dan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat sesuai dengan Keputusan gubernur (Kepgub) Banten nomor 170 tahun 2025.


    “Sesuai Kepgub 170 tahun 2025 pokok pajak dan denda pajak dibebaskan setelah membayar pajak tahun sekarang, jadi yang nunggak tahun 2024 dan sebelumnya itu pokok dan dendanya di bebaskan,” kata Baehaqi.


    Lebih Lanjut ia menambahkan untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat dalam membayar pajak di Samsat induk kelapa dua pihaknya juga telah menyiapkan mobil Samsat keliling.


    “Untuk antisipasi membludaknya wajib pajak kami telah menyiapkan mobil Samsat keliling untuk stanbay di Samsat induk kelapa dua,” Ujarnya.


    Baihaqi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya yang berada di lingkup Samsat Kelapa dua agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.


    “Mari manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini yang akan dimulai pada 10 April sampai 30 Juni 2025,” pungkasnya. 


    Meski demikian, program ini tak berlaku serentak di Indonesia dan setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan